You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sejarah Desa

NI WAYAN SUARMINI 26 Agustus 2016 Dibaca 5.605 Kali

LEGENDA DAN SEJARAH DESA

Berdasarkan sejarah para orang tua dan pemuka desa Pangkung Tibah secara berkesinambungan dan secara turun temurun menceritakan tentang sejarah desa pangkung tibahsebagai berikut:

Pada jaman dahulu ada sebuah kerajaan di Tabanan yang diperintah oleh seorang Raja yang bertembat tinggal di Tabanan , Sang Raja mempunyai Putra Mahkota, sejak itu kerajaan Tabanan diserang oleh Kerajaan Mengwi dan dijadikan tawanan perang, Kerajaan Tabanan kalah perang dan Putra Mahkota dijadikan tawanan perang dan dimasukkan kedalam tahanan. Seluruh rakyat di kerajaan Tabanan menjadi marah mendengar Putra Mahkota ditahan, rakyat ingin membebaskan Putra Mahkota namun tidak berdaya. Dengan segala upaya dan segala cara dilakukan agar sang Putra Mahkota dapat dibebaskan dan berkat bantuan seorang tokoh sakti sang Putra Mahkota dapat dipindahkan dari tempat tahan ketempat lain sebagai tempat persembunyiannya.

Dalam Perjalanan ketempat persembunyiannya, tiba-tiba hujan turun dengan sangat derasnya disergai dengan angin kencang. Sebelum menemukan tempat persembunyiannya sang Putra Mahkota dan pengawalnya menemukan parit (Pangkung). Dengan keadaan yang serba terbatas bagaimana cara menyebrangi parit(Pangkung) tersebut akhirnya ditemukan sebatang pohon yang rebah dan batang tersebut dijadikan jembatan (Titi) untuk menyeberangi parit (Pangkung) menuju tempat persembunyiannya.

Berawal dari kejadian itulah tempat persembunyian sang Putra Mahkota dinamakan Pangkung yang ada titi rebah (dalam bahasa balinya Pangkung yang ada titi bah) lama kelamaan karena kesalahan penyebutan nama, lama kelamaan menjadi Pangkung Tibah atau Desa Pangkung Tibah

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%