You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Musdesus BLT Dana Desa (BLT -DD 05/10/2020)

NI WAYAN SUARMINI 21 Juni 2021 Dibaca 629 Kali
Musdesus  BLT Dana Desa (BLT -DD 05/10/2020)

SID Pangkung Tibah , Musdesus  BLT -DD 05/10/2020

musdes-blt-1

Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) merupakan sarana penyampaian pendapat ataupun usulan dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (  BLT-DD ). Dalam musyawarah tersebut Perbekel Pangkung Tibah  “I Ketut Subawa, S.Si  menyampaikan Keluarga Penerima Manfaat yang berasal dari 3 ( tiga ) wilayah yaitu ; Br. Dinas Pangkung Tibah Baleran, Br. Dinas Pangkung Tibah dan Br. Dinas Langudu.

musdes-blt-2

Dari tiga wilayah tersebut terdapat 25 (dua puluh lima ) Calon Keluarga Penerima Manfaat. Selanjutnya diadakan pembahasan untuk disepakati mengenai layak tidaknya untuk diberikan bantuan. Dalam kesempatan tersebut Ketua BPD Pangkung Tibah “ Drs. I Ketut Arthawa memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota BPD untuk mengkoreksi data dari Kepala Kewilayahan ( Relawan Desa Lawan Covid-19 ). Setelah diadakan pembahasan terdapat keluarga yang dianggap tidak layak dan digantikan dengan keluarga yang layak mendapatkan bantuan BLT-DD  dan  disetujui sebanyak 25 ( dua puluh lima ) Calon Keluarga Penerima Manfaat  ( KPM ). Semoga bantuan yang diterima dapat meringankan beban warga dalam situasi pandemi Covid-19.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%