You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait kondisi bangunan Puskesmas Pemban

NI WAYAN SUARMINI 21 Juni 2021 Dibaca 686 Kali
Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait kondisi bangunan Puskesmas Pemban

SID Pangkung Tibah –“ Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait kondisi bangunan Puskesmas Pembantu ( PUSTU ) di Desa Pangkung Tibah,  15/10/2020.

 

pustu1

Dalam kesempatan tersebut Perbekel Pangkung Tibah ‘I Ketut Subawa, S.Si menyampaikan kondisi bangunan Puskesmas Pembantu yang ada di Desa Pangkung Tibah kondisi bangunannya sudah memprihatinkan dan sudah tidak layak lagi untuk di pergunakan sebagai failitas kesehatan di desa karena sarana dan prasarana bangunannya sudah tidak mendukung dan langsung menunjukan  dokumen berupa foto kondisi bangunan Puskesmas Pembantu di Desa Pangkung Tibah.

pustu2

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan “dr. I Nyoman Suratmika, menjelaskan bahwa kondisi bangunan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Tabanan khususnya di Kecamatan Kediri kondisinya hampir sama dengan puskesmas pembantu yang ada di Desa Pangkung Tibah karena bangunannya sudah berdiri sejak lama.

Selanjutnya Kepala Bidang yang menangani anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan menambahkan, bahwa Perencanaan pembangunan Puskesmas Pembantu yang berada di Desa Pangkung Tibah, sudah di ajukan pada tahun 2019 dan di kerjakan pada tahun 2020 untuk di rehab berat ( pembangun ulang ).  Karena situasi Pandemi Covid-19, anggaran untuk pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Pangkung Tibah, dialihkan untuk penangan pandemi  Covid- 19, sehingga harus menunggu anggaran di tahun berikutnya. Mengenai bentuk bangunan Puskesmas Pembantu harus sesuai dengan aturan yang ada.

Diakhir pertemuan Perbekel Pangkung Tibah, mengucapkan terima kasih atas informasi yang di berikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, yang mana informasi tersebut akan diteruskan kepada masyarakat Desa pangkung Tibah.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%