You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berita

Indeks
Potensi Desa Pangkung Tibah
Potensi Desa Pangkung Tibah

Desa Pangkung Tibah memiliki potensi pariwisata yang luar biasa dengan berbagai daya tarik alam dan budaya....

  • 29 Agustus 2024
  • Berita
pencegahan Stunting dan Gizi Kronis
pencegahan Stunting dan Gizi Kronis

SID-Pangkung Tibah ; pencegahan Stunting dan Gizi Kronis” 10/11/2020   Dalam upaya pencegahan...

  • 21 Juni 2021
  • Berita
Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait kondisi bangunan Puskesmas Pemban
Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait kondisi bangunan...

SID Pangkung Tibah –“ Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan terkait kondisi...

  • 21 Juni 2021
  • Berita
Musdesus  BLT Dana Desa (BLT -DD 05/10/2020)
Musdesus BLT Dana Desa (BLT -DD 05/10/2020)

SID Pangkung Tibah , Musdesus  BLT -DD 05/10/2020 Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) merupakan sarana...

  • 21 Juni 2021
  • Berita
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016

Desa Senggigi ikut memeriahkan perayaan 17 Agustus 2016 sebagai hari jadi Indonesia yang ke 71 melalui...

  • 24 Agustus 2016
  • Berita
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
Membangun Desa Lewat Gotong Royong

Gotong royong yang dulu digagas pertama kali oleh pendiri bangsa, Ir. Soekarno kian hari semakin terkikis...

  • 24 Agustus 2016
  • Berita

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%