You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangkung Tibah
Desa Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi https://t.me/RisXploit

Pemerintah Desa

Administrator 24 Agustus 2016 Dibaca 5.200 Kali

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Pangkung Tibah

Kepala Desa/Perbekel : I KETUT SUBAWA, S.Si
Sekretaris Desa: I NENGAH ARNYANA, SE
Kepala Seksi Kesejahteraan : I WAYAN BAWA ARNAWA
Kepala Seksi Pelayanan : NI KETUT CITAARDANI
Kepala Seksi Tata Usaha dan Umum : NI KOMANG SRI ARMINI
Kepala Seksi Pemerintahan : NI WAYAN SUARMINI
Kepala Kewilayahan Pangkung Tibah : I WAYAN AGUS WIRATA
Kepala Kewilayahan Pangkung Tibah Baleran : I WAYAN EDI WIRAWAN

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image