You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pangkung Tibah
Logo Desa Pangkung Tibah
Pangkung Tibah

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jumlah dan Persentase Penduduk Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Pangkung Tibah, 2025

Grafik BPJS Ketenagakerjaan

Cetak Unduh

Tabel BPJS Ketenagakerjaan

No Kelompok Jumlah Laki-laki Perempuan
Jiwa % Jiwa % Jiwa %

Diperbarui pada : 21 Agustus 2025

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 854.780.214,37 Rp 1.667.361.000,00
51.27%
Belanja
Rp 711.754.769,00 Rp 1.673.676.566,52
42.53%
Pembiayaan
Rp 16.315.566,52 Rp 6.315.566,52
258.34%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 21.538.200,00 Rp 9.000.000,00
239.31%
Hasil Aset Desa
Rp 2.500.000,00 Rp 2.000.000,00
125%
Dana Desa
Rp 403.741.200,00 Rp 672.902.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.609.000,00 Rp 230.489.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 291.282.000,00 Rp 582.570.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 14.100.000,00 Rp 56.400.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 55.500.000,00 Rp 111.000.000,00
50%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 13.000.000,00 Rp 2.500.000,00
520%
Bunga Bank
Rp 2.509.814,37 Rp 500.000,00
501.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.584.269,00 Rp 978.491.347,63
42.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 208.090.500,00 Rp 371.555.000,00
56.01%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.080.000,00 Rp 93.390.643,89
50.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 158.239.575,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%